Jakarta, Aktual.co —Kalah dalam sengketa lahan Taman BMW di Pengadilan Tata Usaha N‎egara (PTUN), Pemprov DKI dinilai lemah di sistem administrasi. 
Untuk itu, Pemprov DKI melalui  Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI diminta menginventarisir secara cermat semua aset-asetnya.
“Kalau kita maju ke pengadilan negeri tapi data kurang lengkap ya pasti kalah lagi,” ujar ‎Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI, William Yani, di Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (16/1).
Agar Pemprov DKI ‘bertaji’ dalam menghadapi gugatan, Yani menyarankan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama perlu menggunakan  jasa pengacara. Tapi pengacara yang memang punya spesialisasi dalam urusan melayani gugatan di sengketa lahan.
Karena pengacara-pengacara di Biro Hukum DKI saat ini, menurutnya banyak yang tidak mendalam soal urusan sengketa lahan. ‎”Pak gubernur seharusnya perintahkan biro hukum terutama di masalah tanah untuk meng-hire pengacara ahli pertanahan.” 
Kendati demikian, Yani mengakui peluang Pemprov DKI untuk menang di sengketa lahan Taman BMW memang kecil, mengingat banyaknya sengkarut di sana. 
Kata Yani, ada sekitar tiga atau empat pihak yang bersengketa di lahan BMW. ‎Diperparah lagi dengan minimnya data yang dimiliki Pemprov DKI atas lahan itu. “Peluang Pemda kecil. Karena data-datanya kurang lengkap.”

Artikel ini ditulis oleh: