Jakarta, Aktual.co — Nursalam (44 tahun) yang telah dicokok Polres Bulungan, Kalimantan Utara, karena memiliki sabu-sabu dua kilogram diduga kuat jaringan internasional.
“Tersangka (Nursalam) ini kuat dugaan bagian dari jaringan internasional karena sabu-sabu yang dibawa diperoleh dari Malaysia,” kata Kapolres Bulungan, Kalimantan Utara, AKBP Eka Wahyudinata, Jumat (16/1).
Eka Wahyudinata mengaku akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, karena dipastikan Nursalam memiliki jaringan di Indonesia.
Penangkapan Nursalam dengan barang buktinya merupakan pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Kabupaten Bulungan oleh aparat kepolisian setempat. Berdasarkan pengakuan Nursalam, baru pertama kali menjadi kurir sabu-sabu dari Malaysia.
Menurut Eka Wahyudinata, pengakuan tersangka hanya disuruh seseorang untuk menjemput sabu-sabu seberat dua kilo gram di Kota Tarakan tujuan Kota Makassar dengan upah sebesar Rp 30 juta.
Dia mengatakan, Nursalam yang mengaku bekerja sebagai mekanik di kampung halamannya itu mengaku sudah lima hari di Tarakan. Tersangka yang dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menyita sabu-sabu, penyidik Satnarkoba Polres Bulungan juga mengamankan jaket dan uang tunai sebesar Rp5.856.000.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












