Jakarta, Aktual.co —Fraksi Gerindra DPRD DKI setuju dengan rencana Pemprov DKI untuk memutus kontrak kerjasama proyek monorel dengan PT Jakarta Monorail.
Menurut anggota Fraksi Gerindra M. Sanusi, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang harus tegas memutuskan nasib proyek itu. Apakah mau dihentikan atau dilanjutkan. “Kalau udah kelamaan nggak jalan swastanya ya sudah dibatalin saja (kontraknya). Jadi biar ada keputusan. Kalau mau jalan (proyek) ya jalan, kalau enggak ya diputuskan,” ujar dia, di DPRD DKI, Kamis (15/1).
Diingatkan Sanusi, proyek monorel merupakan bagian pertama di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI. Yakni untuk meningkatkan moda transportasi massal Ibu Kota.
Tetapi ironisnya, kata dia, setelah bertahun-tahun ditangani swasta, proyek tetap saja mangkrak.
Kata Sanusi, ada perbedaan antara proyek monorel dengan proyek transportasi massal lainnya yang juga sedang digarap DKI, yakni Mass Rapid Transit (MRT). Di proyek MRT, dana proyek didapat dari pinjaman asing dan Pemprov DKI yang membangun.
“Nah, kalau di proyek monorel, Pemprov DKI berpatner dengan swasta. Kita (pemprov) yang bangun. Kalau dia (swasta) nggak bangun-bangun, ya matiin aja. Tapi kalau (monorel) dibutuhkan ya dana pakai APBD saja, kan DKI duitnya banyak,” ujar dia.
Tapi urusan putus memutus kontrak dengan PT JM memang tak bisa begitu saja dilakukan Pemprov DKI. Salah langkah, pemutusan kontrak bisa berbuah gugatan dari PT JM.
Untuk berjaga-jaga dari kemungkinan itu, Kamis (15/1) kemarin, Gubernur Ahok sampai mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) minta rekomendasi. Kata Ahok, apabila Kejagung merekomendasikan proyek disetop, Pemprov DKI akan putuskan kontrak kerjasama dengan PT JM.
“Kalau memang nanti pertimbangannya (Kejagung) dapat dihentikan, maka kontrak kita dengan mereka (PT JM) akan kita putus. Jadi kali ini benar-benar jelas,” ujar Ahok di Balai Kota.
Pemprov DKI, kata dia, sedang mempersiapkan surat resmi pemberhentian proyek monorel yang akan dikirimkan ke PT JM. “Makanya kami juga minta pertimbangan dari Kejaksaan Agung. Setelah selesai, kami akan segera mengirimkan surat tersebut,” ujar Ahok.
Kata dia, surat pemberhentian itu harus memiliki formula yang kuat, agar tidak ada lagi celah bagi PT JM untuk mengulur waktu menghentikan proyek. “Format suratnya harus tepat harus dilandasi dengan dasar hukum yang sangat kuat.”
Artikel ini ditulis oleh:

















