Jakarta, Aktual.co —Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden ke-6 RI,  Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober 2014 silam mulai dibahas di DPR. Mayoritas fraksi pun setuju agar Perppu dibahas di masa persidangan kali ini yang berakhir pada 18 Februari 2015 mendatang.

Pandangan fraksi itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II dengan Menkum HAM Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Rapat yang baru dimulai pada pukul 20.00 WIB itu dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman, seperti dikutip detik.com.

“Pandangan fraksi terhadap pemerintah, tanggapan pemerintah dari tingkat I dan tingkat II yaitu paripurna. Ini bisa dilaksanakan minggu depan. PDIP berharap itu bisa dapat respon yang positif,” kata anggota Fraksi PDIP Arief Wibowo.

Fraksi Golkar memberikan catatan-catatan terkait Perppu Pilkada yang dianggap banyak masalah. Meski begitu, Golkar tetap siap menuntaskan pembahasan Perppu ini.

“Materi Perppu memuat banyak masalah,” ucap anggota Fraksi Golkar Dadang S Muchtar. Partai Demokrat diwakili oleh Fandi Utomo. Ia menyampaikan bahwa FPD setuju untuk terus membahas Perppu yang diterbitkan oleh SBY yang juga Ketum PD ini.

Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan DPR bersama dengan pemerintah membahas Perppu Pilkada dan Perppu Pemda untuk disahkan menjadi UU. Hal ini karena pelaksanaan Pilkada Serentak sudah mendesak.