Jakarta, Aktual.co — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menyatakan pemerintah setempat maupun organisasi yang menaungi angkutan umum harus melakukan peremajaan armada yang sudah tidak layak beroperasi atau berusia tua.
Martinus memperkirakan armada angkutan umum yang tidak nyaman akan menambah jumlah kendaraan pribadi meningkat karena masyarakat tidak nyaman menumpang angkutan umum dalam kondisi tidak layak.
“Jika kondisinya nyaman dan tepat waktu di lokasi tujuan, masyarakat akan menggunakan angkutan umum,” ujar Martinus, Kamis (15/1).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menjelaskan regulasi batas usia kendaraan umum maksimum lima tahun berdasarkan Keputusan Menteri nomor 35 Tahun 2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















