Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan agar DPR RI segera untuk melakukan pembahasan dan penetapan terhadap Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemda.
“Mengingat DPR hanya diberi kewenangan setuju atau tidak terhadap perppu, maka Fraksi PDI-P mengusulkan pembahasannya berlangsung dalam waktu singkat,” kata Arid saat menyampaikan pandangan fraksi PDIP, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri dan Menkumham, di ruang komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1).
Lebih lanjut, sambung dia, agar langsung dijadwalkan pembahasan kedua perppu tersebut, yang kemudian langsung dibawa dalam Rapat Paripurna DPR. “Diharapkan hal tersebut dapat berlangsung hanya dalam waktu satu minggu,” ucap dia.
“Fraksi PDI-P pun berharap usulan itu mendapat respon positif dari pemimpin Komisi II DPR,” Arif pun menambahkan.
Fraksi PDI-P, kata dia, melihat penerbitan kedua perppu di akhir masa jabatan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono memenuhi syarat. Pandangan tersebut dilakukan lewat penilain objektif, agar menjamin pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung dengan demokratis, sebagaimana amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
“Sehingga demi menghormati demokrasi perlu dilakukan pilkada secara langsung dengan melakukan sejumlah perbaikan mendasar. Terlebih, pilkada melalui DPRD telah mendapat penolakan dari masyarakat luas,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

















