Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Polisi, Budi Gunawan sebagai tersangka itu bukanlah kasus yang sulit untuk diselesaikan semacam kasus dana talangan Bank Century atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Manager Unit Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu menilai, pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad justru menjadi pertanyaan publik. Maka dari itu KPK harus menjelaskan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu.
“Kalau penetapan itu baru sekarang, harus dijelaskan. Kenapa? Apakah belum ada dua alat bukti yang cukup, atau bahanya tak cukup bahan. Kan kita tahu KPK dalam menetapkan tersangka harus dua alat bukti, ada dua alat bukti baru ada penetapan, nah lamanya pemeriksaan itu sekarang ini menjadi pertanyaan publik,” kata dia ketika dihubungi, Kamis (15/1).
Dia berharap, KPK mau membuka secara gamblang penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan. Terlebih, KPK merupakan lembaga dambaan masyarakat. “Hal ini, yang harus dikedepankan KPK, transparan, karena publik perlu tahu hal tersebut,” kata dia.
Untuk diketahui Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan sebenarnya kasus yang membelit calon Kapolri itu bukanlah kasus yang sulit untuk diselesaikan semacam kasus dana talangan Bank Century atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kasus suap atau gratifikasi itu sama level dengan kasus yang biasa kita dengar tindak pidana ringan,” ujar Samad di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1).
Laporan: Wisnu Jusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















