Arsip foto- Ustadz Khalid Basalamah memberikan kajian akbar bertema "Indahnya Dzikir" di rumah jabatan Wakil Gubernur Sulsel di Makassar, Sabtu, (22/6). ANTARA FOTO/HO-Humas Pemprov Sulsel.

Jakarta, aktual.com – Ustaz Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota haji saat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pendakwah tersebut memiliki nama lengkap Khalid Zeed Basalamah.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).

Menurut Budi, Ustaz Khalid bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh penyidik.

“(Ustaz Khalid Basalamah) menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” ujarnya. Ia juga menyampaikan harapannya agar sikap tersebut dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang dimintai keterangan.

“Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi dan keterangan yang diketahui, supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang,” ucap dia.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh KPK dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi di masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal dengan nama Gus Yaqut.

Permasalahan terkait kuota haji mencuat karena pelaksanaan haji tahun 2024 mendapat perhatian publik akibat berbagai kendala yang terjadi. Hal ini bahkan mendorong DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidikinya.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan praktik penyimpangan atau gratifikasi di lingkungan Kemenag berkaitan dengan kuota haji khusus. Diketahui sebanyak 3.503 jemaah haji khusus diberangkatkan langsung ke Tanah Suci pada tahun lalu, padahal seharusnya mereka baru mendapatkan giliran pada tahun 2031. Sebab, masih ada 167.000 jemaah yang tengah menanti antrean haji. Temuan inilah yang menjadi fokus perhatian Pansus Haji DPR RI.

KPK pun berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan terkait permasalahan ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Ya benar (Penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Juni 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain