Jakarta, Aktual.co — Selaku eksekutor, Korps Adhyaksa tak kunjung mengeksekusi mati terpidana penyelundupan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia. Penyelundup barang haram tersebut tak lain adalah Warga Negara Australia bernama Myuran Sukumaran, anggota geng yang dikenal dengan sebutan “Bali Nine”.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, bahwa eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan. Sebab, pihaknya masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya yang juga anggota geng “Bali Nine”, Andrew Chan.
“Sementara kita masih menunggu seorang lagi yang grasinya belum turun namanya Andrew Chan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).
Prasetyo menjelaskan, saat ini Myuran masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Grobokan, Bali. Menurut Prasetyo, sebelumnya terpidana Myuran sudah pernah mengajukan grasi, namun ditolak. “Grasinya juga ditolak,” tegasnya.
Alasan lain belum dieksekusinya Myuran, jelas Prasetyo, berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 2 PNPS tahun 1964. Dalam UU itu antara lain menyatakan bahwa ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, tentunya eksekusinya dikerjakan bersamaan.
“Jadi menunggu giliran. Kalau grasi kawannya sudah turun, tentu kita merencanakan yang sama untuk eksekusi yang bersangkutan,” tuntasnya.
Sekedar informasi, ‘Bali Nine’ merupakan sembilan WN Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby