Teheran, Aktual.com – Meski gencatan senjata masih berlangsung antara Iran dan Israel, atas ”prakarsa” Presiden Donald Trump. Namun perselisihan diantara mereka terus menguat. Kali ini ulama senior Iran, Ayatollah Besar Naser Makarem Shirazi yang mengeluarkan fatwa yang menyebut Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu adalah musuh Tuhan.
Dilansir dari NDTV, fatwa dikeluarkan setelah Trump dan Netanyahu menyatakan ancaman terhadap Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Saat terjadi perang 12 hari Iran-Israel, Trump yang mengatakan kalau Ali Khamenei sebagai ”target yang mudah” dan ancaman terbuka dari Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, yang mengatakan akan membunuh Khamenei jika Iran terus menyerang.
”Setiap orang atau rezim yang mengancam Pemimpin atau Marja dianggap sebagai panglima perang atau mohareb,” kata Makarem dalam putusan tersebut, menurut Kantor Berita Mehr. Ia lantas menyerukan umat Islam di seluruh dunia bersatu untuk ”membuat musuh-musuh ini menyesali kata-kata dan kesalahan mereka.”
Menurut laporan Fox News, bahwa seorang mohareb adalah seseorang yang berperang melawan Tuhan, dan berdasarkan hukum Iran, mereka yang diidentifikasi sebagai mohareb dapat menghadapi eksekusi, penyaliban, amputasi anggota tubuh, atau pengasingan,
Fatwa tersebut menambahkan bahwa ”kerja sama atau dukungan apa pun terhadap musuh tersebut oleh umat Islam atau negara-negara Islam adalah haram atau dilarang. Semua umat Islam di seluruh dunia harus membuat musuh-musuh ini menyesali kata-kata dan kesalahan mereka.”
Disebutkan pula bahwa jika seorang muslim yang menjalankan kewajibannya sebagai muslim mengalami kesulitan atau kerugian dalam perjuangannya, maka ia akan diberi pahala sebagai seorang pejuang di jalan Allah, insya Allah.
Apa itu Fatwa? Fatwa adalah keputusan keagamaan yang dikeluarkan oleh seorang ulama Islam sebagai tanggapan atas pertanyaan tentang bagaimana bertindak sesuai dengan ajaran Islam. Fatwa tidak dapat ditegakkan secara hukum, tetapi memiliki bobot dalam keputusan pengadilan di negara-negara dengan sistem hukum berbasis Syariah.
Sedangkan Marja adalah gelar yang diberikan kepada ulama Syiah tingkat dua belas. Dalam Syiah, Marja adalah gelar yang diberikan kepada ulama terkemuka yang membuat keputusan hukum dalam hukum Islam.

Fatwa yang paling terkenal adalah yang dikeluarkan pada tahun 1989 terhadap penulis Salman Rushdie setelah novelnya ’The Satanic Verses’ diterbitkan, yang dianggap menyinggung umat Muslim. Keputusan itu menyerukan pembunuhan Rushdie, yang memaksanya bersembunyi.
Sejak itu, Rushdie telah menjadi sasaran beberapa percobaan pembunuhan, termasuk serangan penusukan pada tahun 2023 di utara New York yang menyebabkan ia kehilangan satu matanya. Korban lain adalah terbunuhnya seorang penerjemah Jepang dan berbagai serangan terhadap penerbit buku ’The Satanic Verses’ tersebut.
Sedangkan dilansir dari Hindustan Times, Trump sempat melontarkan perkataan bahwa dirinya telah menyelamatkan Ali Khamenei dari ”kematian yang buruk dan memalukan.” Hal tersebut yang memicu terbitnya fatwa tersebut.
Menurut kantor berita Iran, Mehr, Shirazi ditanya tentang ”ancaman” Trump dan Netanyahu terhadap Ayatollah Ali Khamenei, dan apa saja kewajiban umat Islam dalam menanggapinya.
Shirazi pun menjawab: ”Setiap orang atau rezim yang mengancam Pemimpin atau Marja (semoga Allah melarang) dianggap sebagai musuh Allah.”
Ayatollah Shirazi juga mengingatkan umat Islam dan negara-negara Islam bahwa mendukung musuh adalah haram. ”Semua umat Islam di seluruh dunia harus membuat musuh-musuh ini menyesali kata-kata dan kesalahan mereka,” kata fatwa tersebut.
(Indra Bonaparte)

















