Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp18,5 triliun untuk memenuhi kebutuhan belanja lembaga penegak hukum itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna, menyampaikan bahwa usulan tersebut didasari oleh ketimpangan antara pagu indikatif 2026 sebesar Rp8,96 triliun dengan kebutuhan anggaran ideal yang diperkirakan mencapai Rp27,4 triliun.

“Pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp8,96 triliun masih belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan RI. Berdasarkan jumlah ideal tersebut, maka masih ada kekurangan anggaran mencapai Rp18,5 triliun,” ujar Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pagu tahun 2026 mengalami penurunan tajam sebesar 63,2 persen dibandingkan anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp24,2 triliun. Penurunan ini dikhawatirkan berdampak langsung pada efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan fungsi secara optimal di tahun anggaran 2026,” tegasnya.

Di samping itu, Narendra mengungkap penambahan anggaran Rp18,5 triliun itu bakal digunakan untuk program penegak hukum Rp1,84 triliun dan program dukungan manajemen Rp16,6 triliun.

Narendra menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan tambahan ini secara resmi kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan melalui surat dari Jaksa Agung.

“Untuk itu, kami telah mengajukan usulan tambahan anggaran ke Bappenas dan Kementerian Keuangan melalui surat Jaksa Agung,” tutupnya.

Kejaksaan berharap tambahan anggaran ini bisa mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang semakin kompleks, serta memastikan lembaga ini tetap adaptif dan profesional menghadapi tantangan hukum nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano