Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum dipanggilnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam proses penyidikan bukan karena pertimbangan politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterlambatan pemanggilan kedua tokoh tersebut murni karena alasan teknis terkait penjadwalan.
“Kami pikir tidak ada (unsur politik). Ini teknis di penjadwalannya saja,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Khofifah diketahui terlibat dalam perkara dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022. Sementara Ridwan Kamil terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
KPK membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Khofifah, meski yang bersangkutan sempat absen dari jadwal pemeriksaan pada Jumat (20/6/2025) dengan alasan kesibukan dan meminta penjadwalan ulang.
“Tidak ada yang diistimewakan. Pemeriksaan dilakukan dengan perlakuan yang setara. Koordinasi teknis sedang berjalan,” ujar Budi.
Terkait Ridwan Kamil, Budi menyebut pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Bandung itu akan tetap dilakukan, namun belum bisa diumumkan ke publik. Hingga memasuki bulan Juli, KPK belum juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap RK.
“Kasus masih berjalan. Kami pastikan semua proses penyidikan berproses dan sedang berlangsung baik,” imbuhnya.
Budi memastikan KPK masih mengoordinasikan jadwal pemanggilan agar kedua tokoh tersebut dapat memenuhi undangan pemeriksaan penyidik.
“Kita masih terus koordinasikan, tentu terkait dengan jadwal dari para saksi untuk kemudian bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyidik KPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan waktu dan siapa saja yang dipanggil dalam proses penyidikan.
“Kami pastikan, siapa pun yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangannya akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa,” tegas Budi.

















