Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil mewah dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex Group. Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada Senin, 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan bahwa mobil-mobil tersebut terdiri dari berbagai merek ternama, di antaranya Subaru, Mercedes-Benz, Honda, Isuzu, hingga Nissan.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap 72 kendaraan roda empat. Mayoritas mobil yang disita merupakan merek asal Jepang seperti Toyota, mulai dari tipe Avanza, Vellfire, Crown, hingga Alphard,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa sebanyak 10 mobil termasuk Toyota Alphard, Mercedes-Benz Maybach, dan Lexus telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
“Sementara 62 kendaraan lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo. Kendaraan-kendaraan ini dijaga oleh 10 anggota TNI bersama pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sambil menunggu tempat penyimpanan yang lebih aman dan memadai,” jelasnya.
Harli menambahkan, proses penyimpanan dilakukan untuk memastikan kendaraan-kendaraan itu dapat dirawat serta digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi perkara.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















