Jakarta, aktual.com — Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyoroti masih banyaknya produk yang dijual di berbagai platform marketplace yang belum mencantumkan label halal. Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masih banyak produk yang dijual di marketplace yang belum mencantumkan label halal dalam produk yang ditawarkan ke konsumen,” ujarnya, Rabu (9/7).
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan pencantuman label halal pada produk tertentu, khususnya makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
“Hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang JPH Nomor 33 Tahun 2014,” tegasnya.
YKMI mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Ia mengingatkan bahwa jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat mengakibatkan pembiaran hukum yang berujung pada ketidakpatuhan dan kebingungan di kalangan konsumen.
“YKMI berharap BPJPH melakukan langkah atau tindakan terhadap hal tersebut. Jika hal ini tidak ditindak akan terjadi pembiaran yang akan berdampak pada ketidakpatuhan terhadap hukum dan juga membingungkan konsumen dalam membeli produk terutama produk makanan,” jelasnya.
Selain kepada pemerintah, YKMI juga menghimbau para penyedia layanan marketplace untuk lebih tegas dalam mengatur para pelapaknya agar mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“YKMI juga menghimbau kepada marketplace untuk tegas kepada pelapaknya agar mentaati UU JPH tersebut. Harus ada kesadaran semua pihak untuk mentaati undang-undang. Apalagi UU JPH adalah untuk kemaslahatan masyarakat, terutama umat Muslim di Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















