Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa. Foto: Antara

Jakarta, aktual.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dijadwalkan ulang dan akan dilangsungkan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Surabaya karena saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan di Jawa Timur.

“Benar, Sdr. KIP Gubernur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

KPK menyatakan optimistis bahwa Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Pemeriksaan di Surabaya dinilai sebagai langkah efektif mengingat keberadaan penyidik yang saat ini sedang bertugas di wilayah tersebut.

“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” tambah Budi.

Sebelumnya, Khofifah sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025, namun ia mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi dana hibah ini mencuat sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Setelah OTT tersebut, ruang kerja Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan Sekretaris Daerah Adhy Karyono turut digeledah.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen penyusunan anggaran serta bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Namun Khofifah kala itu menyatakan bahwa tidak ada dokumen yang dibawa dari ruang kerjanya.

“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” ujar Khofifah pada 22 Desember 2022.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini bermula dari OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) yang diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano