Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024. Salah satu tersangka adalah Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH).
“Yang dilakukan secara melawan hukum oleh saudara CBH [Catur Budi Harto], Wakil Direktur Utama BRI,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).
Selain Catur, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnyayang ikut terlibat, diantaranya, Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar, pihak swasta dari PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudi Suprayudi (RSK), dari PT Bringin Inti Teknologi
“Kita sudah menetapkan lima orang ini sebagai tersangka. Kami akan update ke depannya jika ditemukan bukti baru yang mengarah ke pihak lain,” kata Asep menegaskan kemungkinan pengembangan kasus.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi kerugian negara yang sangat besar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari total nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp2,1 triliun, penyidik menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar, atau setara 30% dari total anggaran.
“Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar lebih, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” ujar Budi kepada wartawan.
Kerugian tersebut dihitung dari dua skema pengadaan, skema sewa EDC selama 2020–2024 senilai Rp505 miliar, dilanjutkan skema beli putus senilai Rp241 miliar.
KPK menilai bahwa proyek pengadaan EDC ini telah direkayasa dan sarat konflik kepentingan, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu baik dari internal BRI maupun pihak swasta yang terlibat.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan BUMN masih menjadi perhatian serius lembaga antirasuah. KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka tambahan bila ditemukan bukti baru.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















