Bekasi, aktual.com – Kabar menggembirakan datang bagi para pegawai kategori R4 atau pegawai yang belum lolos seleksi PPPK. Sambil menanti arahan dan keputusan resmi dari pemerintah pusat, mereka tetap diakui sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi dan tetap menerima hak-haknya sebagaimana mestinya hingga Desember 2025.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, seusai rapat dengar pendapat bersama perwakilan pegawai R4, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pada Rabu (9/7).
“Hasil keputusan dengan eksekutif. Kami nyatakan bahwa sambil menunggu keputusan dan ketetapan pemerintah pusat bahwa TKK tetap mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Sehingga tidak ada yang terzalimi,” ungkap Murfati.
Politikus dari Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa, sesuai arahan pemerintah pusat, penyelesaian terhadap status tenaga honorer di tingkat Kota/Kabupaten akan berlangsung hingga akhir Desember 2025.
“Sesuai surat edaran Menpan RB bahwa akhir pengangkatan pegawai hingga Oktober 2025 batas akhir penyelesaian terkait tenaga honorer. Semoga masih terbuka peluang buat mereka,” ujar Murfati.
Lebih lanjut, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan kejelasan nasib para pegawai kategori R4.
“Kami tegaskan bahwa Komisi 1 DPRD Kota Bekasi akan terus berjuang menyuarakan aspirasi pegawai R4 kepada pemerintah pusat, baik langsung melalui Menpan RB maupun melalui konsultasi dengan DPR RI khususnya komisi 2 DPR RI,” pungkas Murfati. (ADV)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















