BRICS illustration. Kemitraan strategis BRICS. (/ANTARA/noropujadi)

Jakarta, actual.com – Kelompok negara negara BRICS mengutuk serangan militer Israel dan Amerika Serikat ke Iran. Mereka menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.

“Kami mengecam serangan militer terhadap Republik Islam Iran sejak 13 Juni 2025, yang merupakan pelanggaran hukum internasional,” kata para pemimpin negara anggota BRICS dalam pernyataan bersama yang dirilis ketika KTT di Rio de Janeiro, Brasil, Ahad (6/7/2025), dikutip dari laman Al Arabiya.

Selain itu para pimpinan negara anggota BIRICS mendorong  gencatan senjata  antara Iran-Israel.

“Kami mendesak para pihak untuk terlibat dengan iktikad baik dalam negosiasi lebih lanjut untuk mencapai gencatan senjata yang segera, permanen, dan tanpa syarat,” tambahnya.

Para pimpinana negara anggota BRICS juga mendesak pasukan Israel untuk segera angkat kaki dari Gaza.

“Kami mengakui bahwa Jalur Gaza adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah Palestina yang diduduki. Kami menggarisbawahi, dalam hal ini, terkait pentingnya menyatukan Tepi Barat dan Jalur Gaza di bawah Otoritas Palestina.”

Presiden Amerika Donald J Trump murka dengan sikap negara negara anggota BICS, Trump memastikan negara anggota BRICS akan dikenakan tarif tambahan 10%.

“Siapa pun yang tergabung dalam BRICS akan segera mendapatkan tarif 10%. Jika mereka adalah anggota BRICS, mereka harus membayar tarif 10% dan mereka tidak akan lama menjadi anggota,”  kata Trump saat rapat cabinet digedung putih, Minggu (6/7/2025)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi  angkat bicara terkait ancaman tarif tambahan ke negara anggota BRICS.

“Kalau kaitannya dengan rencana pengenaan kembali tarif 10% bagi anggota BRICS, kami merasa itu bagian dari keputusan kita kalau kita bergabung dengan BRICS yang kemudian itu ada konsekuensi, mau tidak mau harus kita hadapi,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya Indonesia saat ini masih bernegosiasi dengan AS mengenai tarif ekspor 32 % yang dijtuhkan oleh Trump beberapa waktu lalu.

“Jadi yang per hari ini dapat kami sampaikan adalah kita tetap melanjutkan upaya untuk bernegosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat. Berdasarkan apa yang disampaikan presiden Trump, di situ kan memberi tenggat waktu sampai 1 Agustus,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi