Jakarta, aktual.com – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyampaikan dukungannya terhadap fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait keharaman penggunaan sound horeg. Menurutnya, sudah sepantasnya ada pengaturan terhadap penggunaan sound horeg karena dapat mengganggu masyarakat.

“Jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut, maka penggunaannya tentu harus diatur,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Selasa (15/7).

Ia menambahkan bahwa hidup bermasyarakat memerlukan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidaktenteraman. Dalam hal ini, jika penggunaan sound horeg berpotensi menimbulkan gangguan atau kerusakan, maka peran pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegahnya.

“Apalagi jika karena penggunaannya juga bisa menimbulkan masalah terhadap lingkungan misalnya merusak bangunan dan kesehatan warga misalnya bisa merusak pendengaran dan detak jantung orang yang mendengarnya, maka pemerintah dan warga masyarakat tentu harus bisa mencegahnya,” jelasnya.

Meski menyambut baik fatwa MUI Jatim, Anwar Abbas mengingatkan pentingnya kajian lanjutan mengenai penggunaan sound horeg. Ia mengusulkan pelibatan para ahli untuk mengkaji dampak negatif dan positif dari fenomena tersebut.

“Jadi boleh dan tidak bolehnya penggunaan sound horeg tersebut sangat tergantung kepada dampaknya. Jika merusak dan menimbulkan mafsadat, maka dilarang,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila penggunaan sound horeg dinilai membawa maslahat yang lebih besar daripada mafsadatnya, maka penggunaannya dapat dibolehkan dengan syarat: pemerintah dan masyarakat harus bisa meminimalkan dampak negatifnya.

“Tetapi jika dia bisa menciptakan maslahat yang lebih besar dari mafsadatnya maka tentu boleh dengan ketentuan pemerintah dan warga masyarakat harus bisa meminimalisir mafsadatnya serendah mungkin. Untuk mengetahui maslahat dan mafsadat tersebut serta bagaimana solusinya maka sebaiknya para ahli sangat baik untuk dilibatkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1/2025 yang menyatakan keharaman penggunaan sound horeg, terutama jika dilakukan secara berlebihan dan menimbulkan gangguan publik. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, mengatakan bahwa fatwa tersebut telah resmi dirilis karena dianggap meresahkan masyarakat.

“Sudah MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg),” ujar KH Makruf Khozin, seperti dikutip dari detikJatim, Senin (14/7).

Dalam isi fatwanya, MUI Jatim menyebutkan bahwa penggunaan sound horeg yang melebihi batas wajar dan disertai dengan kemungkaran, seperti musik diiringi joget pria dan wanita membuka aurat, baik di tempat tertentu maupun berkeliling permukiman warga, hukumnya adalah haram.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling permukiman warga hukumnya haram,” tegas isi fatwa tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain