Konferensi pers penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Aktual/DOK KEJAKSAAN AGUNG

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar fakta mengejutkan terkait adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang diduga terlibat dalam perencanaan program pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021; serta MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP dan juga KPA untuk tahun yang sama.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa perencanaan program digitalisasi pendidikan itu dimulai bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek.

“Perencanaan itu sudah dibicarakan sejak Agustus 2019 di dalam grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim sendiri,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (16/7/2025).

Sebagai catatan, Nadiem Makarim baru resmi menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019. Mengenai apakah Nadiem memperoleh keuntungan dalam kasus ini, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan terus didalami.

“Siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil kembali, tidak terkecuali NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Qohar saat jumpa pers sebelumnya, Selasa (15/7) malam.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pada pemanggilan kedua yang berlangsung Selasa pagi hingga malam, Nadiem diperiksa selama 19 jam.

“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem kepada wartawan usai pemeriksaan. “Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” tambahnya singkat.

Qohar menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini. Penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila dua alat bukti yang sah telah ditemukan sesuai ketentuan hukum.

“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara, dapat dipidana karena rasuah,” tutup Qohar.

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat di era Menteri Nadiem Makarim tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano