Jakarta, aktual.com – Mentor Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memamerkan capaian membanggakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 12 tahun berturut-turut sejak 2013.
Hal tersebut disampaikan Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
“Sebagaimana kami sajikan, Kementerian Pendidikan telah 12 kali secara berturut-turut dari tahun 2013–2024 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Abdul Mu’ti dalam paparannya.
Ia menjelaskan, opini WTP diberikan atas dasar empat indikator utama, yaitu: kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan laporan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Namun capaian itu mendapat respons kritis dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah. Ia menyoroti adanya skandal besar pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, yang dinilai mencoreng dunia pendidikan.
“WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan yaitu soal Chromebook. Ini yang juga mohon menjadi perhatian kita bersama,” tegas Ferdiansyah dalam forum rapat.
Ia menambahkan, hal itu akan menjadi catatan penting dalam rapat kerja hari ini dan mendorong perbaikan menyeluruh pada sistem administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan kementerian, khususnya di lingkup pendidikan dasar dan menengah.
Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun
Dalam perkembangan terpisah, Kejaksaan Agung mengungkap angka pasti kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek, yakni sebesar Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus), Abdul Qohar menyatakan, kerugian tersebut merupakan bagian dari total anggaran pengadaan senilai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Anggaran itu digunakan untuk pembelian 1,2 juta unit Chromebook dengan penunjukan langsung terhadap PT Bineca Mentari Dimensi,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/7) malam.
Tak hanya itu, Qohar juga menyebut bahwa Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan saat itu, mengetahui rencana dan proses pengadaan tersebut.
“Kemudian NAM [Nadiem Anwar Makarim] yang waktu itu menjabat sebagai menteri juga mengetahui hal itu,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh penyidik Kejagung, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari proyek pengadaan tersebut. Penyidikan masih berlanjut untuk memperdalam peran berbagai aktor di balik kerugian negara yang nyaris menembus angka Rp2 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















