Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sejumlah dokumen investasi saat melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.

“Informasi yang kami dapat bahwa sudah dilakukan penggeledahan dan telah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GOTO,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Anang menuturkan, dokumen yang diamankan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi yang tengah disidik oleh Kejagung. Ia memastikan, penyidik akan mendalami seluruh barang bukti yang telah disita guna mengungkap secara terang peran-peran yang terlibat.

“Tentunya, dokumen-dokumen ini akan kami pelajari lebih lanjut untuk memastikan relevansinya dalam perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa dua nama besar yang pernah menjabat posisi strategis di lingkungan perusahaan GoTo. Mereka adalah mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto, bos perempuan pertama Tokopedia yang kini menjabat Presiden Direktur e-commerce ByteDance.

Keduanya diperiksa pada Senin (14/7/2025) dalam kapasitas berbeda: Andre sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, sementara Melissa sebagai pemilik PT Go-Jek Indonesia.

Materi pemeriksaan mencakup tugas dan fungsi keduanya selama menjabat, serta sejauh mana keterlibatan mereka dengan pihak-pihak lain yang telah dipanggil oleh penyidik dalam perkara ini. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan hasil penggeledahan sebelumnya.

Untuk diketahui, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor pusat GOTO, Selasa (8/7/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik maupun barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan aliran dana atau mekanisme kerja sama dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Hingga kini, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri potensi aliran dana investasi yang diduga berhubungan dengan proyek pengadaan bernilai triliunan rupiah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano