Situs Website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).

Jakarta, aktual.com – Fenomena rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan publik. Dari total 55 wamen yang mengisi Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 30 di antaranya juga tercatat menduduki posisi komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.

Beberapa nama wamen yang merangkap jabatan tersebut antara lain Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) yang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi, serta Taufik Hidayat (Wamen Pemuda dan Olahraga) yang ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.

Sebelumnya, Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Diaz Hendropriyono (Wamen Lingkungan Hidup) sebagai Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan Fahri Hamzah (Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman) sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Publik mempertanyakan efektivitas kinerja para wakil menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan, mengingat rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan beban kerja yang tumpang tindih.

Menanggapi hal ini, sejumlah mahasiswa, akademisi, dan aktivis mengajukan gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun saat tim Aktual.com mencoba menelusuri risalah sidang terkait isu rangkap jabatan di situs resmi MKRI dengan kata kunci “Rangkap Jabatan” untuk rentang waktu Maret hingga Mei, tidak ditemukan hasil pencarian yang relevan. Pesan “Oops… Halaman tidak ditemukan. Halaman ini tidak ada atau telah dihapus!” muncul di laman tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait perkembangan perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain