Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun sebelumnya sempat menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang sifatnya mendesak dan harus segera ditangani oleh lembaganya.

“Ini kan ada yang tiba-tiba sedang ditangani, ini ada OTT. OTT kan istilahnya harus diselesaikan segera. Nah yang ini (kasus CSR BI, red.) ter-pending, tetapi sebentar,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Asep menegaskan bahwa proses penyidikan kasus CSR BI-OJK tidak dihentikan, melainkan hanya tertunda sementara akibat prioritas penanganan OTT. Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar menantikan pengumuman resmi dari KPK.

“Kapan ditetapkan tersangkanya? Tunggu sebentar lagi,” ujar Asep singkat.

Meski pengumuman tersangka belum dilakukan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut dan langsung disusul dengan pencekalan ke luar negeri terhadap para pihak yang diduga terlibat.

“Terbit sprindik kami, langsung diikuti dengan pencekalan terhadap tersangka dan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pada 6 Juli 2025 lalu, KPK menyatakan telah mengantongi cukup alat bukti dan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Namun hingga hari ini, 18 Juli 2025, publik belum juga mendapatkan kejelasan soal siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasus dugaan korupsi dana CSR dari dua lembaga strategis negara ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dana sosial yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Sejumlah pihak pun mendesak KPK agar lebih transparan dan tidak berlarut-larut dalam proses hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano