Hashim Djojohadikusumo
Hashim Djojohadikusumo

Jakarta, aktual.com – Nama pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menimpa M. Riza Chalid, tersangka dalam perkara besar di tubuh PT Pertamina. Hashim disebut-sebut pernah menjalin komunikasi dengan Riza Chalid.

Juru bicara Hashim, Ariseno Ridhwan, angkat bicara meluruskan kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa memang terdapat sejumlah individu yang menghubungi Riza Chalid, tetapi hal itu dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Hashim. Lebih lanjut, nama Hashim disebut digunakan tanpa persetujuan.

“Telah diketahui bahwa terdapat beberapa individu yang menghubungi Saudara Rizal Chalid tanpa seizin atau sepengetahuan Bapak Hashim S Djojohadikusumo, serta menggunakan nama beliau tanpa persetujuan,”
ujar Ariseno dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Ariseno menjelaskan bahwa dalam kesempatan terpisah, Riza Chalid pernah meminta bantuan hukum kepada Hashim, tetapi Hashim tidak pernah menjanjikan apa pun.

“Bapak Hashim telah mendengarkan penjelasan yang disampaikan, namun tidak memberikan janji atau komitmen dalam bentuk apa pun, dan dengan tegas menyatakan tidak ingin ikut campur dalam urusan tersebut,”
tegasnya.

Hashim juga menyampaikan bahwa orang-orang yang menemui Riza bukan merupakan utusan resmi darinya. Ariseno menegaskan bahwa tindakan maupun pernyataan mereka tidak mencerminkan sikap atau posisi Hashim.

“Bapak Hashim juga menegaskan bahwa individu yang bersangkutan bukan merupakan utusan beliau, dan segala tindakan atau pernyataan yang disampaikan oleh pihak tersebut tidak mencerminkan sikap ataupun posisi dari Bapak Hashim S Djojohadikusumo,” lanjut Ariseno.

Lebih lanjut, Ariseno menegaskan Hashim tidak memiliki kaitan apa pun dengan perkara hukum yang menjerat Riza Chalid. Ia tidak memiliki kepentingan komersial maupun niat melakukan intervensi.

“Bapak Hashim S Djojohadikusumo tidak memiliki kepentingan komersial dalam perkara yang sedang berlangsung, serta tidak memiliki keinginan atau niat untuk mengambil alih pihak atau posisi mana pun dalam kasus tersebut,” ujar Ariseno.

Sebagai latar belakang, Ariseno mengungkapkan bahwa Hashim telah berkecimpung dalam industri minyak dan energi sejak awal 1990-an, dan memiliki pengalaman bisnis internasional, termasuk di Kazakhstan, Azerbaijan, AS, dan Brunei Darussalam.

“Dengan rekam jejak bisnis yang terbukti sukses di tingkat internasional, beliau secara konsisten membawa kembali keuntungan dari usahanya tersebut untuk diinvestasikan di Indonesia sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan ekonomi nasional,”
imbuhnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, menyusul penetapan anaknya, M. Kerry Andrianto Riza, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Riza ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza bekerja sama dengan Hanung Budya (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014), Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi 2011–2015), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Mereka disebut menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dan melakukan intervensi terhadap kebijakan PT Pertamina.

Qohar menyebut, kesepakatan itu tetap dijalankan meskipun saat itu PT Pertamina tidak membutuhkan tambahan penyimpanan BBM.

Qohar menilai, perbuatan Riza Chalid dkk itu melanggar hukum karena dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola migas di perusahaan BUMN tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain