Jakarta, aktual.com – Setelah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan upaya hukum banding. Tindakan tersebut merupakan bagian dari hak terdakwa sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Senin (21/7/2025).
Anang menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung pun masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau turut mengajukan banding. Jika kedua belah pihak sama-sama memilih banding, maka jaksa akan menyiapkan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan.
“Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” jelas Anang.
“Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” lanjutnya.
Langkah banding ini ditegaskan oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa menerima vonis tersebut. Bahkan, menurutnya, “divonis satu hari pun dia akan banding.”
Ari menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat, tidak bermaksud merugikan negara, dan meyakini dirinya tidak bersalah.
“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” imbuhnya.
Ari juga mengkritisi pendekatan hukum yang digunakan majelis hakim. Menurutnya, perkara ini seharusnya diuji di ranah hukum administrasi negara, bukan pidana.
“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Ari kembali menegaskan bahwa menurut pihaknya, Tom Lembong tidak layak dijatuhi hukuman, bahkan untuk satu hari penjara sekalipun.
“Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















