Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang diduga merugikan negara hingga Rp744 miliar.
Hari ini, Senin (21/7/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama H (Handayani),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin siang.
Tak hanya itu, penyidik juga memanggil Dyah Nopitaloka, pegawai BRI Pusat yang diketahui merupakan mantan sekretaris Wakil Direktur Utama BRI, tersangka Catur Budi Harto. Kehadiran Dyah diduga penting dalam menyingkap komunikasi internal elit bank pelat merah itu selama proses pengadaan EDC tahun 2020–2024.
Nama-nama lain yang turut dipanggil adalah Aditya Prabhaswara, EVP Payment Solution & Service PT Bringin Inti Teknologi dan Widhayati Darmawan, Direktur PT Prima Vista Solusi
Kendati demikian, KPK belum membeberkan materi spesifik yang akan digali dari pemeriksaan hari ini. “Materi akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung,” imbuh Budi.
Pemeriksaan Handayani menambah panjang daftar petinggi BRI yang telah dipanggil penyidik. Sebelumnya, pada Rabu (16/7/2025), KPK telah memeriksa Danar Widyantoro, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan dan SDM BRI.
Danar dimintai keterangan seputar aturan dan proses pengadaan mesin EDC, termasuk peranannya dalam proyek yang kini menjadi sorotan nasional.
“Penyidik mendalami terkait aturan, proses, dan pelaksanaan pengadaan EDC di Bank BRI, serta peran masing-masing saksi,” jelas Budi, Jumat (18/7/2025).
Pemeriksaan juga menyasar sejumlah pejabat internal BRI lainnya, seperti Arief Hadiwibowo, AVP Fixed Assets Management & Procurement Policy Division, Arif Lukman Rachmadi, mantan Deviri RPT BRI 2018–2022 dan Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva Tetap & Pengadaan BRI (April–Juli 2020)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya tiga dari internal BRI yakni Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo, eks Direktur Digital BRI (kini Dirut PT Allo Bank Indonesia Tbk) serta Dedi Sunardi, SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI
Sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta, Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BIT Rudy S. Kartadidjaja
Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) berdasarkan perhitungan real cost.
KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















