Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam perkara suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menilai perbuatan Hasto telah memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal yang dimaksud merupakan ketentuan hukum mengenai pemberian suap. Namun demikian, dalam hal dakwaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, hakim menyatakan bahwa unsur tersebut tidak terbukti.

Di samping pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda terhadap Hasto sebesar Rp 250 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain