Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom/pri. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, aktual.com – Tim hukum dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula. Salah satu poin utama yang disorot dalam banding tersebut adalah penggunaan argumen ekonomi kapitalis oleh hakim dalam pertimbangannya.

“Sempat ada pembahasan tambahan kaitannya dengan ekonomi kapitalis, itu juga menarik, nanti kami sampaikan ke memori banding. Ini juga mengagetkan kita semua kaitannya pembahasan ekonomi kapitalis yang tidak pernah dibahas,” ujar pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025).

Ari menilai pertimbangan ekonomi kapitalis yang digunakan hakim sebagai dasar putusan merupakan hal yang janggal. Ia menegaskan bahwa sepanjang jalannya persidangan, topik tersebut tidak pernah dibahas.

“Hakim itu memutus sesuai fakta-fakta persidangan jadi kalau tidak ada di persidangan lalu dia memutuskan tanpa ada dasarnya itu juga membuat keganjilan sangat besar. Satu itu, tidak ada pembahasan mengenai itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai pemahaman hakim terhadap konsep ekonomi kapitalis tidak tepat. Mereka berharap majelis hakim tingkat banding dapat mengevaluasi hal tersebut secara objektif.

“Kedua, pembahasan mengenai ekonomi kapitalnya juga salah. Ternyata yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis tidak dipahami secara baik oleh hakim tingkat pertama. Ini kami masukkan juga di memori banding untuk dievaluasi,” tambah Ari.

Tak hanya itu, tim pengacara juga menyoroti argumen hakim mengenai unsur memperkaya orang lain yang digunakan sebagai dasar menyatakan Tom bersalah. Menurut mereka, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang terbukti.

“Karena hakim mengakui Pak Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain. Di sini kami menjelaskan bahwa itu juga salah karena kaitannya dengan unsur ini ternyata tidak ada yang diperkaya orang lain dengan perbuatan melawan hukum itu tidak ada. Itu satu proses mekanisme yang sangat biasa dan lumrah,” papar Ari.

Dengan poin-poin tersebut, kubu Tom Lembong menekankan bahwa memori banding akan fokus pada kejanggalan dasar hukum yang dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusan tingkat pertama.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain