Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait permintaan Presiden RI mengenai pemberian abolisi dan amnesti. Dalam rapat tersebut, DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan oleh Presiden.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Salah satu poin dalam surat tersebut adalah pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Selain itu, surat juga mencantumkan permintaan pemberian amnesti kepada lebih dari seribu warga.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.

Persetujuan lainnya mencakup amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Rapat yang membahas hal ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain