Setelah DPR menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi calon Kapolri sebagaimana yang diusulkan Presiden, maka pilihan Jokowi adalah menerima konsekuensi politik untuk melantik Kepala Lemdiklat Polri tersebut menjadi Kapolri Definitif.
Desakan publik untuk mengganti nama Calon Kapolri harus dilihat sebagai masukan, namun proses pengajuan nama dan pada akhirnya harus dilantik agar wibawa lembaga kepresidenan tidak terdikte karena proses pengajuan Budi Gunawan sebagai calon kapolri telah berjalan.
Langkah KPK tersebut menjadi preseden politik yang tidak boleh terjadi lagi di masa datang karena membuat proses tersebut terinterupsi. KPK bisa melakukan sebelum pengajuan atau saat tengah menjabat apabila dirasakan figur tersebut tidak bersih.
Ada empat alasan mengapa Presiden Jokowi harus melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif setelah proses politik telah selesai di DPR demi menjaga kewibawaan lembaga kepresidenan, yakni:
Pertama, secara politik presiden Jokowi telah mengajukan nama Budi Gunawan sebelum diinterupsi dengan penetapan tersangka oleh KPK. Artinya proses ini coba digagalkan dengan menggunakan pendekatan hukum yang dipolitisasi. Jikapun kemudian KPK ingin terus memproses kasus ini, maka dapat dilakukan saat Budi Gunawan telah definitif menjadi Kapolri dengan syarat ada alat bukti yang sahih,
Kedua, presiden Jokowi harus teguh dalam menentukan pilihan atas kebijakan yang dibuatnya. Artinya proses pengayaan agar tidak memgajukan nama harusnya dilakukan saat presiden belum mengajukan nama ke DPR. Sebab bila presiden tidak meneruskan hasil paripurna DPR, maka akan menjadi preseden bagi Presiden dinilai tidak memiliki keajegan pilihan atas kebijakan yang dipilihnya.
Ketiga, sebagai pemimpin Jokowi harus secara ksatria mengambil tanggung jawab atas pilihan2 yang tidak sekehendak dengan publik. Artinya harus siap tidak populer. Namun sebaliknya bisa menjadi kuat karakter kepemimpinannya manakala pilihannya dianggap bagus
Keempat, secara legitimasi politik, pilihan Budi Gunawan sangat kuat selain diusulkan eksekutif, disokong oleh DPR, Kompolnas serta internal Polri Solid, membuat Jokowi tidak ada pilihan utk melantik dan mendefinitifkan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sedangkan masalah hukumnya bisa dilanjutkan manakala KPK memiliki alat bukti yang memperkuat sangkaan tersebut.
Dengan begitu, langkah ini dapat memberikan stimulasi politik yang terstruktur dan sistematis tanpa mengurangi ataupun menghilangkan pendekatan penegakan hukum yang disematkan KPK pada calon kapolri pilihan Presiden Jokowi tersebut.
Oleh: Muradi, Pengajar Politik dan Pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung.
Artikel ini ditulis oleh: