Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kedua kanan) didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) memberikan keterangan saat pengungkapan kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan peredaran beras premium oplosan yang melibatkan PT Wilmar Padi Indonesia (PT PIM), anak usaha Wilmar Group.

PT PIM, yang juga dikenal sebagai Padi Indonesia Maju, merupakan produsen beras merek Sovia, Fortune, Sania, dan Siip. Berdasarkan hasil penyelidikan, komposisi beras premium dari merek-merek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu yang berlaku.

Kepala Satuan Tugas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 24 saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap beras tersebut, melibatkan ahli pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana.
“Ditemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada empat merek beras tersebut,” ujar Helfi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LPA 297-2025 tanggal 23 Juli 2025, disusul surat perintah penyidikan nomor 776 tanggal 31 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor 719 dan 777 di tanggal yang sama.

Fakta-Fakta Kasus Beras Oplosan Wilmar Group

PT PIM Langgar Dua Aturan Mutu Beras Premium
Penyidik menemukan PT PIM melanggar SNI Beras Premium No. 6128:2020 serta aturan mutu beras dalam Permentan No. 31/2017 dan Peraturan Bapanas No. 2/2023. Polisi menyita dokumen SOP, hasil uji QC, serta catatan pengendalian produksi dari gudang PT PIM di Serang, Banten. Hasilnya, pengawasan internal dinilai tidak berjalan semestinya.

Anak Usaha Wilmar Group
PT PIM merupakan anak usaha Wilmar International Limited, perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Singapura (SGX) dengan kode emiten F34. Grup ini diketahui sebagai salah satu penggilingan beras terbesar ketiga di Indonesia.

Polisi Sempat Beri Teguran Tertulis
Pada 8 Juli 2025, kepolisian telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada direksi PT PIM. Namun, pihak perusahaan mengabaikan teguran tersebut.

Hanya Satu Petugas QC yang Tersertifikasi
Dari 22 petugas quality control (QC), hanya satu orang yang tersertifikasi. Kegiatan QC yang seharusnya dilakukan setiap dua jam sekali justru hanya dilakukan 1–2 kali sehari.

Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka yang ditetapkan adalah Presiden Direktur (S), Kepala Pabrik (AI), dan Kepala QC (DO). Mereka dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Polisi Sita Dokumen dan Alat Produksi
Barang bukti yang disita meliputi dokumen produksi, dokumen legalitas, sertifikat merek, SOP pengendalian mutu, serta berbagai dokumen internal perusahaan.
Polisi juga mengamankan 13.740 karung beras, 58,9 ton beras premium patah, dan 53,15 ton beras patah besar dari berbagai merek. Selain itu, satu set mesin produksi mulai dari drying, husking, milling, blending, hingga packing turut disita.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano