Jakarta, Aktual.co — Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melayani perizinan terkait pajak dan bea cukai. Hal tersebut dilakukan agar para investor mudah melakukan perizinan administratif terkait pajak dan bea cukai.
“Penanam modal akan mendapatkan kemudahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK),” ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di kantor BKPM Jakarta, Kamis (15/1).
Lebih lanjut dikatakan Bambang, PTSP juga akan melayani tax allowance (fasilitas pajak) untuk komoditi dan daerah tertentu. Selain itu, dia juga akan menepatkan staf ahli dalam PTSP tersebut.
“Nantinya dalam proses penentuan untuk menjadi koordinator, sehingga bisa mengambil keputusan lebih cepat terkait pemberian fasilitas tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hari ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja melakukan uji coba PTSP di kantor BKPM Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















