Semarang, Aktual.co — Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto meminta calon penerima dana bantuan desa sebesar Rp1 miliar, yakni Kepala Desa, diberi pendampingan khusus. 
Kendati demikian, dikhawatirkan banyak kepala desa tersangkut perkara hukum lantaran tidak memahami petunjuk dan pedoman pelaksaan bantuan tersebut.
“Kepala Desa belum siap mempergunakan pemanfaatan dana secara baik. Baik dalam penyusunan proposal maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” kata Eko, saat dihubungi Aktual.co, Kamis (15/1).
Bantuan yang bersumber dari APBN ke daerah pasti tidak lepas dari broker maupun makelar proposal. Sebab, dana alokasi umum (DAK) tidak seluruhnya diterima semua desa di daerah.
“Guna melancarkan agar bantuan dana desa dapat dicairkan, disitu terjadi praktik pemotongan bantuan dana desa. Nah, ada semacam songgekan bantuan yang dicairkan,” kata dia.
Pihaknya mengkhawatirkan kepala desa akan banyak masuk tahanan karena ketidaktahuan dalam pengelolaan dana pembangunan desa. Untuk itu, dibutuhkan pendampingan oleh pegiat anti korupsi, aktifis, LSM/ organ-organ pembangunan.
“Kepala desa perlu ditraining sekaligus penyiapan tenaga pendamping. Jika tidak, justru akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” ujar dia.
Fakta mencatat, kepala desa di Jateng banyak tersandung masalah hukum ketika menerima dan melaksanakan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD). Bahkan, penggunaan dana banyak yang bocor.
Menurut dia, potensi dugaan korupsi melalui bantuan dana desa semacam ini sebagai bentuk pengalihan isu korupsi yang di tingkat pusat.
“Untuk itu, kebebasan informasi dan terbuka bagi masyarakat sangat penting. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan untuk mencegah potensi-potensi korupsi.”

Artikel ini ditulis oleh: