Penyelenggara Pertandingan
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hadjar

Jakarta, aktual.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut desakan mundur terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai hal yang wajar.

Hal itu sejalan atau konsekuensi logis dari putusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lombang (Tom Lembong).

Menurutnya, abolisi terhadap Tom Lembong dari Presiden Prabowo menunjukkan langsung bahwa kerja-kerja penindakan hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berjalan dengan profesional. Institusi justru dijadikan alat untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan secara politik.

“Desakan yang wajar (karena) Kejagung menjadi alat politik, Jaksa Agung-nya harus dievaluasi,” tegas Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, (07/08/2025).

Selain terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan JAM-Pidsus, hakim yang menyidangkan Tom Lembong juga perlu dievaluasi. Sebab secara langsung menunjukkan hakim tidak mandiri dalam memutus perkara tersebut.

“Hakimnya terjebak pada solidaritas sesama aparat negara. Hakimnya tidak mandiri sehingga asal memutus. Karena itu harus ada peradilan etiknya (Komisi Yudisial,” ujarnya.

Sementara itu, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly menyakan, selama hampir 10 tahun pada periode Presiden Jokowi menengarai adanya campur tangan politik yang vulgar dalam proses hukum, yang dapat merusak indepedensi peradilan dan mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.

“Ditengah-tengah dinamika politik yang sarat kepentingan, hukum seolah-olah kehilangan esensinya sebagai instrument keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan, sebagaimana yang dialami oleh Tom Lembong,” kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (7/8/2025).

Menurutnya, setelah pemberian abolisi kepada Tom Lembong, saat ini asa masyarakat kini berharap penuh kepada Presiden Prabowo Subanto untuk dapat melanjutkan pembersihan praktik mafia hukum di tubuh Kejaksaan Agung RI.

Pembersihan dugaan praktik mafia hukum di tubuh Kejagung RI itu dilakukan dengan mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain