Jakarta, Aktual.co — Fraksi Partai Demokrat berpandangan agar paripurna menunda penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri.
Juru Bicara fraksi Demokrat, Benny K Harman mengatakan penundaan itu untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Komjen Pol Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi, baik kepada presiden, KPK, kapolri, Kompolnas maupun Komjen Budi Gunawan sendoiri.
“Kapolri yang tengah menjabat sekarang, Jenderal Sutarman masih tetap bisa menjalankan tugas sampai klarifikasi atas kasus Komjen pol Budi Gunawan selesai,” ucap Benny ketika menyampaikan pandangannya, di ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis (15/1).
“Dikaitkan pula dengan UU No 2 tahaun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, khususnya Bab II Pasal 11 beserta penjelasannyaa, masa jabatan Jenderal Pol Sutarman belum berakhir,” imbuhnya.
Ia pun mengatakan bahwa jika presiden RI dan/atau DPR RI mengabaikan apa yang menjadi ketetapkan KPK, akan memiliki akibat yang buruk karena kedua lembaga utama di negeri ini oleh rakyat dinilai tidak serius mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, Fraksi Partai Demokrat berpendapat Komjen Pol Budi Gunawan justru bisa menggunakan haknyaa untuk melakukan klarifikasi dana pembelaan apabila nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan oleh KPK,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















