Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food menuai kecaman luas. Pasalnya, Silfester diketahui berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Penunjukan Silfester dilakukan lewat Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 pada 18 Maret 2025, bertepatan dengan perombakan jajaran direksi dan komisaris di tubuh ID Food. Namun publik justru mempertanyakan integritas keputusan Menteri Erick.

Silfester diketahui dilaporkan keluarga Jusuf Kalla sejak 2017 atas dugaan fitnah. Kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada 2019, ia divonis 1 tahun penjara. Tak terima, Silfester mengajukan banding hingga kasasi, namun hasilnya nihil. Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Ironisnya, hingga hari ini, vonis tersebut belum juga dieksekusi. Silfester yang dikenal sebagai Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), justru “naik pangkat” menjadi Komisaris di perusahaan BUMN yang strategis.

Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap tersebut.

“Hingga saat ini, menurut berbagai sumber kami, belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan itu sudah inkrah,” ujar Khozinudin di Jakarta, dikutip Jumat (8/8/2025).

Kritik lebih tajam datang dari aktivis antikorupsi, Adhie M Massardi. Ia menilai keputusan Erick Thohir melecehkan prinsip keadilan dan mencoreng citra BUMN.

“Keputusan itu melecehkan keadilan hukum. Dia harusnya masuk penjara 1,5 tahun, malah oleh Erick dimasukkan ke BUMN dengan gaji besar,” tegas mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur itu.

Menanggapi kegaduhan publik, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menegaskan bahwa Silfester harus segera dieksekusi.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah. Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan datang,” kata Anang di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kini, publik menanti langkah tegas dari Kejaksaan dan sikap Menteri Erick Thohir terkait penunjukan kontroversial ini. Apakah akan dicabut, atau justru dibiarkan?