Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebagai perwira tinggi TNI berpangkat bintang tiga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres ini diteken Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025, dan salinannya diterima pada Jumat (8/8).
Perpres 84/2025 juga mengubah nomenklatur tiga posisi strategis tersebut. Istilah “komandan jenderal” yang sebelumnya digunakan untuk pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat kini resmi menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga.
Selain itu, Presiden Prabowo mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang sempat dilebur ke Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin Marsekal Madya TNI Andyawan Martono, mantan Wakil Kepala Staf TNI AU, yang diangkat melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 pada 27 Mei 2025.
Berdasarkan Pasal 55A Perpres 84/2025, Kohanudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan udara terpadu di ruang udara nasional, baik secara mandiri maupun bersama Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya, guna menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional. Kohanudnas juga memiliki kewenangan melaksanakan siaga operasi bagi unsur pertahanan udara di bawah jajarannya.
Perubahan lain juga terjadi di matra laut. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) kini berganti nama menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), dipimpin perwira tinggi bintang dua.
Di lingkungan Markas Besar TNI, sejumlah jabatan pendukung Panglima TNI seperti Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima serta Asisten Operasi Panglima, dinaikkan dari pangkat bintang dua menjadi bintang tiga.
Selain itu, Badan Pembinaan Hukum TNI kini berganti nama menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI sesuai ketentuan Perpres terbaru.

















