Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muhtar mengklaim, telah dimanfaatkan oleh Muhtar Ependy dalam kasus suap Pemilihan Kepala Daerah Palembang di MK.
“Ini orang (Muhtar Ependy) memanfaatkan nama saya,” kata Akil seusai bersaksi di persidangan Muhtar Ependy sebagai terdakwa perantara suap Romi Herton dan istrinya Masyitoh kepada mantan ketua MK Akil Muhtar, Kamis (15/1).
Akil menuding, Muhtar Effendy sengaja memanfaatkan situasi dan menjual namanya sebagai ketua MK pada saat itu. “Ini yang jadi terdakwa sekarang (Muhtar Effendy). Dia manfaatkan situasi kan,” kata Akil.
Menurut Akil, Muhtar Effendy telah mencatut namanya pada orang-orang yang berperkara dan meminta uang agar dimenangkan pada persidangan. “Dia memanfaatkan perkara Palembang ini, jual nama saya,” kata dia.
Akil menyebut, perkara sengketa pilkada Palembang memang akan dimenangkan oleh Romi Herton tanpa perlu ada suap. Dia mengatakan kemenangan Romi Herton dihitung berdasarkan surat suara. “Saya sudah katakan dihitung kok (surat suara), petugas MK sudah lihat, gimana saya minta duit? Orang udah pasti menang kok.”
Akil Muhtar divonis pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu