Jakarta, aktual.com – Kasus sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru, setelah sebelumya hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang secara resmi menolak gugatan wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 167/Pdt.G/2025/PN Tjk yang diajukan oleh CV Hasta Karya Nusapala dan PT Mitra Setia Kirana.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Andy Mulya Halim, Titin, dan Sellavina tiga nama yang kini disebut sebagai bagian dari skema dugaan penipuan dalam proyek fiktif ini.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi serta dua hakim anggota, Hendro Wicaksono dan Alfarobi, majelis memutuskan bahwa gugatan tidak berdasar. Perkara ini bahkan dinilai sarat dengan unsur penipuan dan manipulasi, bukan sekadar konflik wanprestasi biasa.
“Sudah sangat jelas bahwa ini bukan perkara utang-piutang biasa. Ini adalah dugaan modus penipuan yang luar biasa terorganisir,” ujar Natalia Rusli, kuasa hukum tergugat Tedy Agustiansjah.
Natalia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari skenario untuk merebut paksa tanah dan rumah milik kliennya dengan menyodorkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) palsu.
“Drama keluarga Titin ini harus dihentikan. Terlalu banyak kebohongan yang dipertontonkan di pengadilan,” tegasnya.
Menariknya, dalam persidangan, penggugat justru menyatakan bahwa kerugian dalam proyek tersebut merupakan tanggung jawab Komisaris Utama dan Komisaris PT Mitra Setia Kirana, yakni Titin dan Sellavina yang diketahui adalah mertua dan istri dari Andy Mulya Halim sendiri, pemilik CV Hasta Karya Nusapala.
Namun, meski kalah di pengadilan tingkat pertama, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dengan nomor perkara 61/PDT/2025/PT TJK. Sidang banding ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ekova Rahayu Avianti, bersama dua hakim anggota Mahfudin dan Judika Martine Hutagalung, serta Panitera Pengganti Bambang Hadi.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli meminta kepada para hakim sidang banding yang diajukan CV HKN untuk berhati-hati dan teliti dalam memeriksa berkas yang diajukan itu.
Natalia percaya para hakim yang menangani perkara banding merupakan sosok yang cerdas dan cermat dalam memeriksa berkas banding dari para penggugat.
*Pengawasan Jalannya Sidang Banding*
Menjelang sidang banding, Natalia Rusli melayangkan laporan resmi ke Mahkamah Agung dengan nomor K5MNG202507247X pada 24 Juli 2025. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi permainan oknum hukum dalam perkara yang semakin pelik ini.
Selain itu, tingkat banding yang diajukan tersebut juga turut diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas).
Surat pengajuan pengawalan itu sudah diterima oleh KY dan Bawas. Ia berharap para hakim bisa teliti serta cermat dalam memeriksa berkas banding yang diajukan CV HKN.
Nomor Laporan ke BaWas teregister K5MNG202507247X tertanggal 24 Juli 2025 dan Nomor Laporan ke KY 580/KY/VII/2025/LM/E.
Tidak hanya itu, Natalia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan keempat pihak utama dalam kasus ini, mereka adalah Titin, Andy, Sellavina, dan seorang kontraktor bernama Hadi Wahyudi dengan 5 laporan polisi (LP) berbeda.
“Di Polda Metro Jaya ada 1 laporan, di Polres Metro Jakarta Utara ada 1, di Polresta Bandar Lampung ada 2 dan di Polres Gianyar Ubut ada 1 LP,” ungkapnya.
*Berikut daftar laporan polisi yang telah dilayangkan:*
Polda Metro Jaya
LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA – 3 Januari 2025
Polres Metro Jakarta Utara
LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT – 4 Januari 2025
Polres Gianyar, Bali
LP/B/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR – 14 April 2025
Polres Bandar Lampung
LP/B/350/III/2025/SPKT/POLRES BANDAR LAMPUNG – 7 Maret 2025
“Total ada enam LP yang kami ajukan. Seluruhnya sudah masuk tahap penyelidikan dan akan segera naik ke penyidikan,” ujar Natalia.
*Kronologi: Proyek Gagal atau Perampokan Berkedok Hukum?*
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi. Namun, proyek yang dijanjikan justru mangkrak, dana Rp16 miliar raib, dan kini tanah milik Tedy senilai Rp48 miliar justru terancam disita.
Yang lebih ironis, kontraktor proyek CV Hasta Karya Nusapala yang menggugat Tedy, ternyata dimiliki sendiri oleh Andy, pihak yang mengajak Tedy untuk berinvestasi.
Farlin Marta, kuasa hukum Tedy lainnya, menyebut gugatan tersebut sebagai upaya sistematis untuk menguasai aset dengan menggunakan jalur hukum sebagai tameng.
“Ini bukan bisnis yang gagal. Ini adalah perampokan yang dikemas dengan topeng legalitas. Klien kami ditarik ke jebakan hukum yang disusun rapi,” tegas Farlin.
Sidang banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Natalia Rusli berharap Pengadilan Tinggi tetap memihak pada keadilan dan tidak tunduk pada tekanan eksternal.
“Ini momen penting. Jika hukum bisa ditegakkan dengan jujur, maka publik masih punya harapan terhadap sistem peradilan kita,” tutup Natalia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















