Surya Paloh. Aktual/Tino Oktaviano

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pihaknya tidak gentar jika dipanggil Komisi III DPR RI terkait penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

“Kalau diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti? Sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” kata Johanis di Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (11/8/2025).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kritik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempertanyakan penangkapan Abdul Azis saat Rakernas partai di Makassar.

Paloh menilai penegakan hukum tak perlu diwarnai drama dan menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR untuk meminta Komisi III memanggil KPK guna memperjelas definisi operasi tangkap tangan (OTT).

Johanis menegaskan OTT adalah tindakan hukum yang diatur dalam KUHAP dan dilakukan ketika KPK memperoleh informasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Ia memastikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit yang melibatkan Abdul Azis akan terus dikembangkan.

“Sepanjang masih ada indikasi, kita sikat terus. Jangan sampai mereka mengambil uang rakyat,” tegas Johanis.

Surya Paloh Protes Kadernya Ditangkap
Surya Paloh sebelumnya mempertanyakan penangkapan Abdul Azis yang berlangsung saat Rakernas NasDem di Makassar, 8 Agustus 2025. Ia menilai penegakan hukum tidak perlu diwarnai drama dan harus menjunjung asas praduga tak bersalah.

Paloh juga mengkritisi penggunaan istilah OTT oleh KPK, yang menurutnya seharusnya merujuk pada pelanggaran hukum di satu tempat ketika pemberi dan penerima berada di lokasi yang sama. Ia menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR untuk meminta Komisi III memanggil KPK agar memperjelas definisi OTT.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto