Ilustrasi Payment ID. Aktual.HO

Jakarta, aktual.com – Pengamat kebijakan publik Kusfiardi meminta Bank Indonesia (BI) untuk menunda pelaksanaan Payment ID karena khawatir terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kebocoran data pribadi.
Penundaan ini setidaknya sampai regulasi perlindungan data pribadi benar-benar matang dan diterapkan secara efektif.

Demikian disampaikan Kusfiardi yang juga Co-Founder FINE (Fiscal and Monetary) Institute menyikapi peluncuran dan uji coba Payment ID pada Hari Kemerdekaan RI ke-80, 17 Agustus 2025, kepada Aktual.com, Jakarta.
Kusfiardi menyampaikan ada beberapa risiko dari implementasi Payment ID yang harus diwaspadai. Pertama, kebocoran data pribadi dan finansial yang dapat mengancam privasi dan keamanan finansial masyarakat.

“Kedua, rawan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Kontrol berlebihan dari Pemerintah soal transaksi keuangan tiap individu pun berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara,” papar Kusfiardi.

Ketiga, kesiapan regulasi dan infrastruktur perlindungan data yang belum memadai, mengingat UU Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap awal implementasi, menjadikan kerentanan kebocoran data.

“Keempat, ketimpangan literasi digital yang membuat masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan data,” ujar Kusfiardi.

Dengan mempertimbangkan risiko dan ketidakmatangan regulasi serta infrastruktur, Kusfiardi mendesak penundaan pelaksanaan Payment ID secara nasional.

Penundaan ini, katanya, hingga regulasi perlindungan data pribadi benar-benar matang dan diterapkan secara efektif.
“Infrastruktur keamanan siber yang memadai dan tahan terhadap ancaman siber sudah teruji dan siap digunakan,” papar Kusfiardi.
Selain itu, mekanisme pengawasan independen dan transparansi implementasi juga sudah terbentuk dan berjalan.

“Kemudian, sosialisasi dan edukasi publik dilakukan secara komprehensif agar masyarakat paham hak dan kewajibannya,” paparnya.
Bila hal tersebut sudah terpenuhi, kata Kusfiardi, maka implementasi Payment ID juga wajib mematuhi mandat Bank Indonesia dalam mengatur sistem pembayaran.

“Pelaksanaannya harus sesuai prinsip Perlindungan Data Pribadi berdasar UU PDP, termasuk persetujuan eksplisit dan keamanan datanya,” ucapnya.
Selain itu, menurut Kusfiardi, BI harus memastikan koordinasi dengan OJK dan lembaga pengawas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.

“Payment ID adalah inovasi yang berpotensi besar, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan prioritas utama pada perlindungan hak warga negara. Melangkah terlalu cepat tanpa fondasi kuat justru dapat menimbulkan dampak negatif besar yang sulit diperbaiki,” ucapnya.

Semua pemangku kepentingan akan sepakat untuk meminta agar otoritas kebijakan menunda implementasi ini dan bersama-sama membangun sistem yang aman, terpercaya, dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Diketahui, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment ID, suatu sistem identitas keuangan digital yang akan merekam dan memantau semua jenis transaksi keuangan masyarakat secara real-time, dan lintas platform. Rencananya, BI mulai melakukan uji coba penerapan Payment ID bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-80, 17 Agustus 2025.

Melalui Payment ID setiap warga negara akan diberi kode unik (unique identifier) berjumlah sembilan karakter. Kode ini hasil dari kombinasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ID keuangan. Nomor ini akan menjadi identitas tunggal masyarakat dalam setiap aktivitas finansial dan terhubung dengan NIK, face recognition (sistem pengenalan wajah), serta biometrik.

Dengan nomor ini, semua riwayat transaksi keuangan orang per orang di rekening bank, dompet digital, kartu kredit, pembayaran daring (e-banking, QRIS, NFC), pinjaman daring, hingga urusan belasting (pajak, bea, dan cukai) akan tercatat. Termasuk, nominal, waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Dengan menerapkan Payment ID, BI dapat mengetahui profil keuangan tiap individu secara menyeluruh dan real-time, seperti berapa pendapatan, pengeluaran, dan beban utang atau investasi yang dimilikinya.

Implementasi Payment ID secara nasional sendiri ditargetkan berlangsung secara penuh pada 2029, setelah seluruh tahapan eksperimen, penyesuaian regulasi, dan penguatan infrastrukturĀ selesai.

Artikel ini ditulis oleh:

Erobi Jawi Fahmi