Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberikan pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Bali, Jumat (13/12/2024). ANTARA/HO-Humas ATR/BPN

Jakarta, aktual.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang sempat viral mengenai kebijakan penertiban tanah terlantar, di mana ia mengatakan seluruh tanah rakyat adalah milik negara.

“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/7/2025).

Nusron menjelaskan bahwa pernyataan tersebut didasarkan pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia menegaskan bahwa penertiban yang dimaksud hanya menyasar tanah-tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan atau dibiarkan terlantar, bukan tanah milik masyarakat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun tanah sawah, pekarangan, dan tanah waris yang produktif.

“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa pernyataannya tersebut sebenarnya disampaikan dalam konteks bercanda. Namun, ia mengakui tidak menduga bahwa ucapannya akan menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat.

“Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat,” ujar Nusron.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain