Ilustrasi ECD BRI. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.

Para saksi tersebut adalah Country Manager PT Verifone Indonesia berinisial IP, EVP Payment Solution & Service PT Bringin Inti Teknologi APR, Komisaris PT Jadin Pratama SS, serta karyawan swasta RAH.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Proyek pengadaan mesin EDC untuk pembayaran transaksi non-tunai ini bernilai Rp 2,1 triliun. Namun, berdasarkan penghitungan sementara KPK menggunakan metode real cost, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 744,54 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.