Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Guna melengkapi proses pemberkasan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap unsur swasta yakni Komisaris I PT Dugapat Mas Henny Widyanti. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).
Bersama Henny, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya. Dia adalah Dita Ari Savitri selaku Manager General Affair PT Dugapat Mas. “Iya benar, dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama,” kata Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak Kamis, 22 Mei 2014 silam. Perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu bergulir sewaktu SDA masih menjabat sebagai Menteri Agama.
SDA dianggap KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka.
Kasus haji yang ditangani KPK sudah berlangsung cukup lama. Sejak ditetapkannya SDA sebagai tersangka beberapa bulan lalu, hingga kini belum dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu