Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto. (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta, aktual.com – Isu penambangan ilegal kembali menjadi sorotan di salah satu pulau kecil di Maluku Utara, tepatnya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum dan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Ini jelas melanggar. Ada ketentuan yang sudah jelas, yakni UU No 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Kawasan pulau yang luasnya di bawah 2.000 kilometer persegi (200 ribu hektare) dikategorikan sebagai pulau kecil, dan tidak boleh dilakukan usaha pertambangan di pulau tersebut,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pulau Gebe hanya memiliki luas 76,42 kilometer persegi atau sekitar 7.624 hektare. Berdasarkan aturan tersebut, penambangan di pulau ini seharusnya dilarang. Namun, kenyataannya terdapat aktivitas tambang, terutama nikel.

“Dan pastinya itu ilegal. Praktik pertambangan ilegal semacam ini biasanya ada backing orang kuat di belakangnya. Untuk itu, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sugeng menyoroti dampak lingkungan yang sudah mulai terlihat akibat penambangan ilegal tersebut, seperti terganggunya ekosistem dan terancamnya ruang hidup masyarakat setempat.

“Terlebih, nyata-nyata praktik pertambangannya telah merusak lingkungan,” ujarnya.

Pulau Gebe yang terletak di bagian timur Halmahera Tengah dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kuskus. Statusnya sebagai pulau kecil sesuai UU No 27 Tahun 2007 seharusnya membuatnya bebas dari aktivitas pertambangan.

Namun, laporan warga dan lembaga lingkungan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya penambangan nikel yang merambah lahan adat, hutan, dan pesisir. Aktivitas ini diduga menyebabkan deforestasi, pencemaran laut, serta penurunan hasil tangkapan ikan. Isu tersebut bahkan sempat viral di media sosial melalui tagar #SavePulauGebe, memicu desakan publik agar pemerintah menghentikan operasi tambang dan menindak para pelakunya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain