Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita uang senilai Rp10 miliar dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.
“Dalam sepekan ini, penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp10 miliar dari para pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).
Menurut KPK, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai proyek pengadaan senilai Rp2,1 triliun.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mengajukan 13 nama untuk dicegah ke luar negeri. Mereka berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Pada 9 Juli 2025, lima dari 13 nama itu resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, perbuatan para tersangka juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Asep mengungkapkan, dari penanganan perkara ini, KPK telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp2,4 triliun. “Ini tentunya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan di Bank Rakyat Indonesia atas informasi dan kerja samanya,” ujar Asep, Kamis (14/8).

















