Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Maluku mengeksekusi bekas Dirut Perusahaan Daerah Panca Karya milik pemerintah provinsi Maluku, Yacob Christian Huwae yang merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Ketua Komisi C DPRD Maluku Jafet Damamain periode 2009-2014.
“Terpidana dieksekusi ke Lapas kelas II Ambon pada Rabu (14/1) siang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia, Kamis (15/1).
Jacob dieksekusi berdasarkan keputusan MA yang menghukumnya setahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. “Jaksa setelah menerima salinan putusan MA, selanjutnya memanggil terpidana dan dieksekusi ke Lapas Ambon.”
Dia menuturkan, putusan MA menindaklanjuti kasas yang diajukan jaksa penuntut umum karena majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menvonisnya bebas murni pada 16 Februari 2014.
Padahal, JPU menuntut Jacob dengan pidana satu tahun penjara, denda Rp50 jiuta subsider enam bulan kurungan. Jacob terjerat kasus suap terhadap Jafet dengan uang sebesar Rp5 juta.
Eksekusi Semuel berdasarkan putusan MA No.1245K/Pid/2013 tertanggal 17 September 2013. Ma menvonis dengan empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Kasus SPMK fiktif ini juga melibatkan pejabat pembuat komitmen Hanny Samallo dan Direktur CV Aneka, Ong Onggianto Andreas.
Saat menjalani sidang di PN Ambon pada 3 Juli 2012 ketiganya divonis bebas sehingga JPU mengajukan kasasi ke MA. Hanya saja, MA baru menurunkan vonis terhadap Semuel.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















