Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto melanggar aturan. Setidaknya ada dua aturan yang dilanggar mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Karena itu, terpidana kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut belum pantas mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Kami kecewa dan beri nilai negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi, terutama dengan pembebasan bersyarat Setnov. Kami akan berkirim surat kepada Menteri Imipas berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam rilisnya kepada Aktua.com, Selasa (19/8/2025).
Baca juga:
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Menurutnya, ada dua alasan kenapa MAKI keberatan Setnov mendapat pembebasan bersyarat. Pertama, saat di penjara Setnov dinilai tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan telepon selular, bepergian, belanja ke toko bangunan dan makan di restoran.
“Kedua, Setnov tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI,” kata Boyamin.
Baca juga :
MAKI Desak KPK Ambil Alih Perkara TPPU Setya Novanto
Berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat bisa didapatkan terpidana apabila dan tidak tersangkut perkara pidana lain.
“Tidak memenuhi syarat maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov,” tegasnya.
Apabila pembebasan bersyarat itu tidak dibatalkan, Boyamin menyampaikan, segera melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN membatalkannya. Terlebih, katanya, terdapat yurisprudensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN, seperti kasus dokter ahli autis dr Rudy Sutadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















