Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Jambi masih menunggu salinan berkas penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo untuk mengeksekusi tiga terpidana mati asal Jambi, dalam kasus pembunuhan tujuh warga Suku Anak Dalam yang terjadi pada 2000 lalu.
“Kami masih menunggu salinan putusan itu untuk melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana tersebut,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Jambi Yusuf, Kamis (15/1). 
Dia mengatakan, setelah mendapatkan salinan putusan ketiga terpidana mati itu, pihak Kejati Jambi akan berkoordinasi dengan pihak Kementrian Hukum dan HAM, Kepolisian, TNI dan Departeman Agama untuk menentukan eksekusi apa yang akan dijatuhkan kepada ketiga terpidana itu, apakah hukuman gantung atau tembak mati.
“Tunggu saja, nanti kami akan informasikan dengan media kapan pelaksanaannya,” kata Yusuf.
Berkas grasi ketiga terpidana mati tersebut berupa Keppes 32/G 2014 yang berisi penolakan Grasi dari Presiden Joko Widodo yang ditujukan untuk Harun bin Ajis Sargawi alias Ali bin Sanusi dan Myuran Sukumaran alias Mark pada kasus yang berlainan.
Sementara itu, Keppres 28/G/2014 berisi penolakan tunggal untuk Sofial alias Iyen bin Azwar. Ketiga terpidana mati tersebut kini berada di lapas Nusakambangan setelah dipindahkan beberapa waktu lalu dari Lapas Klas II A Jambi, sedangkan keluarga dari ketiga terpidana mati tersebut semuanya ada di Jambi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu